Kajian kali ini bertema 'Fiqih Muamalah Financial Technology' yang dibawakan oleh Ustadz Ruslan Husein. Kajian dimulai pada Rabu, 29 Mei 2019 pukul 22.30 hingga Kamis, 30 Mei 2019 pukul 00.05 WIB.
Dalam kajian, Ustadz Ruslan membahas mengenai hukum jual beli secara online. Seperti diketahui, perkembangan kemajuan teknologi informatika saat ini telah merambat ke semua lini kehidupan, tak terkecuali perdagangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ustadz Ruslan mengatakan, syarat terjadinya jual beli adalah adanya penjual, adanya pembeli, dan ada barang yang diperdagangkan. Jika antara penjual dan pembeli melakukan akad, ijab-qabul, maka jual beli tersebut adalah sah. Begitu juga dengan jual beli online.
"Jadi jual beli online itu sah. Dimana jual belinya? Ketika si pembeli mengisi, nama, alamat, barang yang akan diorder. Ketika mengisi itu sudah ada ijab-qabul. Ada keinginan untuk melanjutkan jual beli," kata Ustadz Ruslan di Masjid Nursiah Daud Paloh, Jakarta Barat, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam fiqih muamalah, jual beli harus juga melaksanakan hak khiyar. Hak khiyar adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya.
Ustdaz Ruslan menyampaikan, dalam jual beli online sudah banyak penjual yang menerapkan khiyar. Mereka bersedia barangnya dikembalikan jika tidak sesuai atau terdapatan kecacatan pada barang yang dijualnya.
"Zaman sekarang online. Jual beli online itu boleh, kalau barangnya sama (dengan yang diiklankan di internet). Ada Khiyar. Kalau menemukan cacar barang tersebut boleh dikembalikan," jelas dia.
Artinya, jual beli online sah dilakukan jika semua syarat-syarat terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (DMR)