"Mereka seharusnya menghormati muslim dengan menggunakan pakaian sopan. Memang tak salah mereka mengenakan pakaian yang mereka suka, tapi mereka juga harus mempertimbangkan bahwa kami, umat muslim melihat mereka menunjukan auratnya itu haram untuk dilihat," kata mufti Tan Sri Harussani Zakaria melansir Malay Mail, Senin (29/6/2015).
Pernyataan mufti Zakaria ini merupakan kelanjutan dari diberikannya kebebasan untuk berpakaian 'seadanya' oleh negara-negara di Asia bagi wanita non muslim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun di lembaga-lembaga publik di Malaysia seperti gedung Pengadilan Penang, kantor Dinas Perhubungan, Sekretariat negara bagian Selangor bahkan rumah sakit umum melarang perempuan, terutama pegawai mengenakan rok selutut atau celana pendek yang dianggap tak sopan.
Perempuan hanya diizinkan memasuki lembaga-lembaga publik itu jika mengenakan rok panjang yang menutupi kaki mereka.
Awal bulan ini, mufti Zakaria juga akan mengeluarkan fatwa tentang larangan penggunaan baju ketat oleh perempuan yang berprofesi sebagai instruktur senam. Federasi Senam Malaysia (MGF) akhirnya mengusulkan bentuk pakaian senam baru bagi indtruktur senam perempuan muslim yang tak bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal ini untuk memberikan penjelasan bahwa dalam Islam seseorang yang mempertontonkan aurat dan bentuk tubuhnya adalah haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)