"Merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, melarang kegiatan sosial budaya, dapat dikatakan silaturahmi fisik masuk dalam sosial budaya," ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti dalam diskusi virtual, Rabu, 6 Mei 2020.
Polana meminta pemerintah daerah mengimbau warga tidak silaturahmi fisik sejak dini. Dia menyebut silaturahmi dapat dilakukan lewat digital.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia memastikan selama PSBB tidak ada kebijakan menghentikan opersional transpotasi di Jabodetabek. Sesuai ketentuan PSBB, jam operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi.
.jpg)
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengakui pergerakan pemudik lokal tidak dapat terhindarkan. Termasuk, pemudik yang bakal masuk ke Bekasi.
"Ketika tidak dibuat larangan pasti terjadi. Diimbau tidak bisa, harus tegas dilarang," tutur dia.
Ia mengaku tidak dapat berbuat lebih selama tidak ada payung hukum yang spesifik melarang kegiatan mudik lokal. Terlebih larangan mudik tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa musim mudik Idulfitri 1441 Hijriah.
"Menurut saya Permenhub Nomor 25, bukan dilarang mudik, (tetapi) pembatasan transportasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)