"Tempat hiburan sudah diberi peringatan untuk tidak ada yang beroperasi pada siang hari. Begitu pula dengan tempat menjual makanan. Dengan demikian, diimbau agar ormas tidak melakukan sweeping," kata Kepala Bagian Operasi Polres Garut, Kompol Rudi di markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).
Rudi menegaskan sweeping atau razia tempat hiburan malam merupakan wewenang Polri. Ini guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini kan negara hukum. Biar yang menangani masalah itu adalah dari kepolisian. Bila ada ormas yang main hakim sendiri, akan kami tindak mereka,” ujarnya.
Di lokasi berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat larangan beroperasi bagi sejumlah tempat hiburan dan rumah makan. Surat ini, kata dia, telah disebar ke sejumlah tempat hiburan dan rumah makan di kawasan Kabupaten Garut.
"Tempat hiburan yang harus tutup yaitu tempat karaoke keluarga sejak mulai malam pertama bulan ramadan lalu hingga lebaran nanti. Sedangkan untuk rumah makan, diharuskan tidak beroperasi di siang hari saja, kecuali mulai sore jelang buka puasa. Saya harap, pemilik tempat hiburan karaoke dan rumah makan mematuhi surat edaran larangan operasi yang kami keluarkan. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi teguran dan penutupan paksa,” kata Suherman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TTD)