Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Foto: Massa meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam/Ant_Bowo)
Foto: Massa meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam/Ant_Bowo)

Pemkab Garut Melarang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

Latief Rochyana • 17 Juni 2015 14:30
medcom.id Garut: Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang organisasi masyarakat (Ormas) di wilayahnya melakukan sweeping tempat-tempat hiburan selama Ramadan. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran larangan menjalankan usaha hiburan malam selama Ramadan.
 
"Tempat hiburan sudah diberi peringatan untuk tidak ada yang beroperasi pada siang hari. Begitu pula dengan tempat menjual makanan. Dengan demikian, diimbau agar ormas tidak melakukan sweeping," kata Kepala Bagian Operasi Polres Garut, Kompol Rudi di markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).
 
Rudi menegaskan sweeping atau razia tempat hiburan malam merupakan wewenang Polri. Ini guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini kan negara hukum. Biar yang menangani masalah itu adalah dari kepolisian. Bila ada ormas yang main hakim sendiri, akan kami tindak mereka,” ujarnya.
 
Di lokasi berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat larangan beroperasi bagi sejumlah tempat hiburan dan rumah makan. Surat ini, kata dia, telah disebar ke sejumlah tempat hiburan dan rumah makan di kawasan Kabupaten Garut.
 
"Tempat hiburan yang harus tutup yaitu tempat karaoke keluarga sejak mulai malam pertama bulan ramadan lalu hingga lebaran nanti. Sedangkan untuk rumah makan, diharuskan tidak beroperasi di siang hari saja, kecuali mulai sore jelang buka puasa. Saya harap, pemilik tempat hiburan karaoke dan rumah makan mematuhi surat edaran larangan operasi yang kami keluarkan. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi teguran dan penutupan paksa,” kata Suherman.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(TTD)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif