Adapun sembilan orang yang tewas merupakan penumpang mobil Grand Max yang terbakar. Sementara korban luka yakni sopir bus dan penumpang bus.
"Dari keterangan Polres Karawang, 9 orang korban yang meninggal dunia dan proses evakuasi masih dilakukan," ujar Jurnalis Metro TV Syeha Alhadar di lokasi kejadian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berikut ini fakta-fakta kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024.
1. Melibatkan Tiga Kendaraan
Peritiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 8 April 2024 pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa B 7655 TGD.
2. GrandMax Melintas di Jalur Contraflow
Kecelakaan terjadi di jalur contraflow arah Cikampek. Mobil GrandMax melintas dari arah Jakarta ke arah timur oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan.
3. Terbakar Usai Menabrak Bus
Dari tabrakan itu membuat kendaraan GrandMax terbakar hingga hangus di lokasi. Lalu terdapat mobil lainnya yakni Daihatsu Terios yang juga menabrak bus dan mobil Grand Max juga juga ikut terbakar.
4. Polisi Bawa 12 Kantong Jenazah
Korban meninggal kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dibawa ke RSUD Karawang. Petugas membawa 12 kantong jenazah untuk diidentifikasi.
"Dari Grand Max nih kita ada 12 kantong mayat tadi ya yang kita bawa ke RSUD Karawang Jadi kami belum bisa mengidentifikasi korban seluruhnya luka bakar," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi, Senin, 8 April 2024.
Baca juga: Kapolri Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan di Km 58 Tol Japek |
5. Polisi Ungkap Identitas Pemilik Mobil GrandMax
Polisi mengidentifikasi pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Diketahui pemilik mobil tersebut berdasarkan STNK bernama Yanti Setiawan Budi Darma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Dimohon untuk barangkali ada sana keluarga ataupun kerabat yang mengetahui keluarga dari para korban pemilik dari kendaraan Grand Max ini bisa menghubungi data langsung ke Posko informasi di RSUD Karawang untuk identifikasi lebih jelas," jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di RSUD Karawang.
6. Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 juta
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono merespons kecelakaan lalu lintas di kilometer (KM) 58 Tol Jakarta-Cikampek. Biaya perawatan dan santunan korban meninggal kecelakaan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus itu dijamin pemerintah.
Bagi korban meninggal mendapat santunan Rp50 juta. Santunan ini sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan dikutip dari Antara, Senin, 8 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (RUL)