Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Hukum menangis saat berpuasa, (Foto:Huffington Post)
Hukum menangis saat berpuasa, (Foto:Huffington Post)

Menangis saat Berpuasa Bikin Batal? Ini Hukum dan Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 03 April 2024 16:33
Jakarta: Menangis merupakan salah satu cara seseorang untuk mengekspresikan kesedihannya. Kesedihan yang menyebabkan seseorang menangis itu bisa muncul kapan saja termasuk ketika sedang berpuasa.
 
Saat menangis,seseorang akan mengeluarkan air mata. Jika mengis saat berpuasa, seringkali kita menemukan ada ucapan ‘jangan menangis nanti puasanya batal!’.
 
Lantas, apakah ucapan itu benar? Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Berikut informasinya!
Baca juga:3 Tips Puasa Sehat Tanpa Rasa Lemas Jelang Akhir Ramadan

Hukum menangis saat berpuasa

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa pada dasarnya ada tiga perkara yang benar-benar bisa langsung membatalkanpuasa. Di antaranya yakni makan dengan disengaja, minum dengan disengaja dan berhubungan suami istri di siang hari dengan disengaja.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, ada juga beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa, termasuk murtad (keluar dari agama Islam), haid, hilang akal/ingatan, mabuk karena minum minuman keras yang disengaja dan muntah yang disengaja.
 
Dalam berbagai kitab juga telah dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Baca juga:Benarkah Sahur Singkatan dari Sarapan Khusus Ramadan? Ini Penjelasannya

Dilansir dari laman NU Online, menangis bukan salah satu alasan mendasar seseorang batal puasa, mengapa demikian? Karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
 
Di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang artinya:
 
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Baca juga: Ketahui! Ini Hukum Mendengarkan Musik saat Berpuasa

Jika seseorang menangis lalu air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur dan kemudian ditelan ke dalam tenggorokan makan hukumnya akan menjadi berbeda.
 
Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif