"Kita sudah buat edaran terkait ini," kata Syaefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/7/2015).
Dalam surat edaran itu, kata Syaefullah, PNS akan tidak berdinas selama enam hari lamanya, dari 16 hingga 21 Juli. "Rabu kita masih kerja, hari terakhir. Kamis sudah libur sampai 21 Juli," ucapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi pegawai yang melewati batas libur, Syaefullah tidak pusing untuk menindaknya. Ia akan memotong tunjangan kinerja daerah yang dimiliki masing-masing pegawai. "Sekarang gampang (tindak tegas pegawai yang bolos). Kita potong TKD-nya," ungkap dia.
Saat ditanya lebih rinci terkait besaran pemotongan TKD bagi pegawai yang bolos, Syaefullah enggan memerinci. Ia hanya mengatakan tergantung jumlah hari bolos pegawai tersebut. Dia juga tidak tegas berapa potongan rinci TKD per harinya. "Kayak dagangnya saja, berapa. Tergantung jumlah harinya," pungkas sambil masuk ke dalam ruang kerja gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (YDH)