Jakarta: Dua transportasi umum kereta rel listrik (KRL) dan moda raya terpadu (MRT) memberikan kemudahan bagi penumpang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan. Penumpang boleh untuk iftar atau berbuka puasa.
"Selama bulan puasa, KAI Commuter memperbolehkan para pengguna untuk makan dan minum di dalam KRL khusus pada waktu berbuka puasa,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Sementara itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) membolehkan penumpang berbuka di ratangga dan area stasiun, seperti peron atau beranda peron (paid concourse).
Meski diperbolehkan, ada aturan yang mesti ditaati oleh penumpang kedua transportasi tersebut. Berikut aturannya:
Waktu
Untuk penumpang KRL Iftar atau berbuka puasa hanya diperbolehkan saat waktu berbuka sampai satu jam setelahnya. Sementara MRT lebih singkat, hanya 10 menit setelah azan maghrib.
Jenis makanan/minuman yang dibolehkan
MRT cukup ketat membatasi jenis makanan atau minuman yang boleh dikonsumsi saat berbuka puasa. Pengguna hanya boleh minum air putih selain itu tidak dibolehkan.
"Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih, seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lain-lain, serta kudapan selain buah kurma," jelas Ahmad.
Tetap mematuhi prokes
Pengguna KRL dan MRT wajib menaati protokol kesehatan saat mengonsumsi makanan atau minuman untuk berbuka puasa. Masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai.
Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak berbicara, baik satu maupun dua arah.
Jakarta: Dua transportasi umum kereta rel listrik (
KRL) dan moda raya terpadu (
MRT) memberikan kemudahan bagi penumpang yang sedang berpuasa di bulan
Ramadan. Penumpang boleh untuk iftar atau berbuka puasa.
"Selama bulan puasa,
KAI Commuter memperbolehkan para pengguna untuk makan dan minum di dalam KRL khusus pada waktu berbuka puasa,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Sementara itu, PT
MRT Jakarta (Perseroda) membolehkan penumpang berbuka di ratangga dan area stasiun, seperti peron atau beranda peron (
paid concourse).
Meski diperbolehkan, ada aturan yang mesti ditaati oleh penumpang kedua transportasi tersebut. Berikut aturannya:
Waktu
Untuk penumpang KRL Iftar atau berbuka puasa hanya diperbolehkan saat waktu berbuka sampai satu jam setelahnya. Sementara MRT lebih singkat, hanya 10 menit setelah azan maghrib.
Jenis makanan/minuman yang dibolehkan
MRT cukup ketat membatasi jenis makanan atau minuman yang boleh dikonsumsi saat berbuka puasa. Pengguna hanya boleh minum air putih selain itu tidak dibolehkan.
"Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih, seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lain-lain, serta kudapan selain buah kurma," jelas Ahmad.
Tetap mematuhi prokes
Pengguna KRL dan MRT wajib menaati protokol kesehatan saat mengonsumsi makanan atau minuman untuk berbuka puasa. Masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai.
Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak berbicara, baik satu maupun dua arah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)