Modus bar ini dengan menutup pintu depan seolah sedang tidak beroperasi, namun di dalamnya ramai pengunjung. Bahkan, terdapat warga negara asing (WNA) yang terlihat sedang menghabiskan malam di bar tersebut.
"Kami melakukan giat ditemukan bar masih beroperasi saat Ramadan. Seperti kita ketahui bahwa selama Ramadan, bar tidak boleh beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bar itu akan ditutup hingga masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selesai. Satpol PP DKI juga menyita puluhan botol miras yang diperjualbelikan di bar tersebut.
"Kami juga akan memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Baca: Pemkot Jaksel Perketat Pengawasan Prokes di Masa Libur Lebaran
Satpol PP DKI juga menyisir kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di Jakarta Pusat tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Arifin menemukan para pemuda yang berkerumun di trotoar tengah kongko-kongko. Mereka dibubarkan petugas.
Kemudian, di Jakarta Selatan ada dua restoran yang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan PPKM Mikro. "Mereka kami tindak karena melanggar batas jam operasional. Seperti diketahui, jam operasional hanya sampai pukul 22.30 WIB di bulan Ramadan ini," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)
