"Warga Jakarta yang mudik, yang akan masuk ke Jakarta, diwajibkan membawa surat antigen bebas covid-19 dari daerah di mana mereka mudik, diperlihatkan surat bebas covid di titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2021.
Pemeriksan bakal dilakukan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan Pos Cikupa. Selain itu, pemeriksaan juga digelar di jalur arteri di Jatiuwung dan Kedungwaringin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, DKI Berlakukan Skrining Ganda
"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas covid-19," ucap dia.
Yusri mengimbau pemudik yang masuk wilayah Jakarta melakukan swab antigen terlebih dahulu di daerahnya. Sehingga, memudahkan proses pemeriksaan dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
"Kalau tidak ada (surat bebas covid-19) kita akan buka drive thru dan random sampling untuk swab antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)