Penjabat Sekda Kabupaten Gunungkidul Supartono, menegaskan ihwal larangan tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Kami segera koordonasikan untuk pembuatan surat edarannya," kata Supartono, seperti dilansir Antara, di Gunungkidul, Rabu (29/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, lanjut dia, mobil dinas tetap boleh digunakan saat menjalankan tugas selama piket libur Lebaran. Selain itu, mobil disimpan di kantor Pemkab Gunungkidul.
"Kalau digunakan saat tugas piket, seperti untuk pengawasan selama arus mudik, itu tidak apa-apa. Kalau tidak tugas lebih baik ditinggal," ujarnya.
Ia mengatakan pemanfaatan mobil selama libur Lebaran ini demi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. Wilayah Gunungkidul merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan utama pemudik.
"Meski libur, beberapa instansi tetap beroperasi dengan petugas yang piket, dan kami instruksikan untuk tetap melayani masyarakat," katanya pula.
Kepala Bidang Aset DPPKA Gunungkidul Prihatin Eka Widada mengungkapkan, sampai saat ini belum ada edaran terkait pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran itu.
Pada 2015 lalu, mobil dinas tetap digunakan para pejabat setempat.
"Masih menunggu surat edaran. Tahun lalu diperbolehkan menggunakan mobil dinas asal untuk kedinasan," katanya lagi.
Dia mengatakan mobil dinas di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 371 unit. Saat ini digunakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pejabat di lingkungan pemkab. "Nanti menunggu surat keputusan dari dinas," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SAN)