Ketidaklayakan itu terungkap setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Rawamangun pada Sabtu, 9 Juni 2018.
"Contohnya kaca bus pecah, ban tidak layak," kata Kepala Terminal Rawamangun Bastian, Jakarta, Minggu, 10 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kelaiakan ban mobil diatur dalam Pasal 73 PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pasal 73 berbunyi, kedalaman ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
Bastian mengatakan uji kelaiakan bus dilakukan di Rawamangun dan Pulogebang. Sehingga, setiap bus yang berangkat dari Pulo Gadung tak akan dicek kembali di Rawamangun.
"Bus di Rawamangun ini ada dua versi, seandainya berangkat dari Pulogebang tentunya sudah di ramp cek d sana. Di sini tidak perlu di cek kembali. Karena takut ada laporan ganda," terang Bastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)
