Jasa Raharja bergerak cepat merespons kabar itu. Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan.
"Santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Besaran santunan yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Dari 12 korban meninggal dunia, baru ada satu yang diidentifikasi dan diverifikasi.
“Penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” kata dia.
Ketua Tim DIV (Disaster Victim Identification) Kombes Nariyana menyampaikan korban Najwa Ghevira teridentifikasi setelah pemeriksaan antemortem dan postmortem. Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.
“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujar dia.
Baca Juga:11 Jasad Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Dipindahkan ke RS Polri |
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus memeriksa secara utuh terhadap para jenazah. Mulai dari bagian ujung rambut hingga barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yang dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)