Menurutnya, jasa penukaran uang tersebut dianggap praktik jual beli yang menukarkan uang dengan uang dan dianggap riba.
"Karena itu, dianjurkan untuk menukarkan uang ke bank agar harganya sama dengan nilai uang," tutur Arifin, di Masjid Al Azhar Turen, Rabu (24/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Arifin menambahkan jasa penukaran uang itu semacam praktik valas atau penukaran uang asing di bank. Ia menyatakan praktik itu haram. "Agar tidak haram, maka akad jual beli harus dihilangkan," tegasnya.
Arifin mengatakan ada solusi bagi pelaku jasa penukaran uang sejenis agar tidak terlibat riba dan tetap mendapat keuntungan.
"Si pelanggan bisa memberikan hadiah atau imbalan kepada pelaku jasa. Karena hadiah, tentu saja nilainya tidak boleh ditentukan. Misalnya menukar Rp100 ribu harus memberi Rp130 ribu itu yang haram," pungkas anggota MWC NU Turen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)