"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," kata, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 27 April 2020.
Yudhiawan menjelaskan dalam Undang-Undang Karantina dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PSBB aturan terkait penghentian sementara kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sangat jelas. Sehingga dipastikan pihak yang melanggar mendapat teguran hingga sanksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca:Perawat di Purworejo Sembuh dari Korona
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan telah membicarakan sanksi bersama para camat se-kota Makassar dan pengurus organisasi keagamaan Islam yakni MUI, NU, dan Muhammadiyah. Kemudian disepakati untuk tidak menggelar aktivitas ibadah di masjid selama PSBB di Kota Makassar berlaku.
"Alhamdulillah semua sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar," jelasnya.
Iqbal meminta masyarakat untuk berada di rumah. Dia berharap para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah diharap ikut menyosialisasikan aturan PSBB.
"Kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)
