"Kalau memang situasi dibutuhkan artinya situasional maka bisa saja pada pukul tertentu apakah 22.00 WIB hingga 23.00 WIB kita laksanakan crowd free night seperti pada saat malam tahun baru," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Mei 2021.
Sambodo menegasan Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling. Masyarakat disarankan menggemakan takbir dari rumah masing-masing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelarangan demi mencegah kerumunan. Sebab, kerumunan berpotensi menyebarkan covid-19.
(Baca: Larang Takbir Keliling, Polda Metro Jaya Awasi Tiap Kendaraan)
Sambodo mengaku pihaknya telah menyiapkan titik penyaringan di sejumlah jalan protokol Jakarta. Seperti kawasan Sudirman-Thamrin dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Termasuk di lima wilayah di DKI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara. Mereka mempunyai titik filterisasi untuk pelaksanaan takbir keliling," ujar Sambodo.
Firlterisasi atau penyaringan kendaraan di malam takbiran akan dilaksanakan lebih dahulu dari waktu pemberlakuan crowd free night. Yakni, sejak waktu berbuka puasa sekitar pukul 18.00 WIB.
"Untuk laksanakan crowd free night kita lihat perkembangannya situasional, apakah memang dibutuhkan untuk crowd free night atau filterisasi," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)