Aturan itu tertuang dalam butir keenam dan ketujuh Surat Edaran Nomor 451/48/SE 2015 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sengaja membatasi kegiatan operational tempat hiburan selama Ramadan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami bersiap mengamankan rangkaian ibadah selama Ramadan. Diperlukan situasi kondusif supaya warga bisa melakukan kegiatan yang nyaman," ujar Haryadi dalam media gathering, di Restoran Ayam Goreng Suharti, Yogyakarta, Rabu (17/6/2015).
Haryadi berjanji menindak tegas pelaku usaha yang membandel dan tak mengikuti peraturan. "Dalam pasal 5 kami imbau agar menutup usahanya selama Ramadan sampai dengan dua hari sesudah Idul Fitri untuk usaha arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke dengan ruangan VIP," jelasnya.
Selain itu, Surat Edaran juga melarang penjualan minuman beralkohol.
"Warung makan juga tidak boleh terbuka. tapi tak berarti harus tutup. Ini juga untuk memberi akses warga yang masih butuh logistik," ucap Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)