Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diparkir di Terminal Kampung Rambutan. Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diparkir di Terminal Kampung Rambutan. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

46 Ribu Bus AKAP Dioperasikan saat Mudik

Al Abrar • 20 Juni 2016 16:09
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan memastikan ada 46 ribu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dioperasikan saat musim mudik Lebaran 2016. Jumlah itu lebih banyak ketimbang di musim mudik Lebaran 2015.
 
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, persiapan transportasi untuk mudik 2016 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya ada penambahan jumlah sarana transportasi dan pemeriksaan armada.
 
"Persiapan operasi Lebaran untuk transportasi laut sudah dimulai 18 Juni, sementara untuk moda darat, udara dan kereta api dimulai 24 Juni-17 Juli," kata Jonan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jonan merinci, ada 46 ribu AKAP yang mendaftar untuk angkutan arus mudik Lebaran. Jumlah ini naik 1600 bus dibandingkan 2015 yang hanya berjumlah 44.400 bus.
 
Peningkatan juga terjadi pada moda transportasi udara. Jumlah pesawat terbang yang didaftarkan mencapai 529, naik 39 dari tahun lalu. “Kapal laut dan penyebrangan kira-kira 1200-an, naik 2-3 persen. Kalau kereta api 447 lokomotif yang tersedia," ujar Jonan.
 
Pemeriksaan moda transportasi arus mudik Lebaran masih dilaksanakan. Pihaknya berjanji pemeriksaan transportasi selesai sebelum puncak arus mudik. "Sampai kemarin yang diperiksa 1200 bus. Baru 5 persen," kata mantan Direktur Utama PT KAI ini.
 
Kemenhub mengimbau pemilik armada melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi moda transportasi mudik Lebaran. Di antaranya, spedometer, rem tangan, ban tidak tipis/gundul, kaca depan tidak pecah dan pengemudi menggunakan sabuk pengaman.
 
"Kita sudah minta ke Korlantas untuk menilang bus yang melanggar aturan," ujar Jonan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FZN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif