"Kaya di rumah makan kan boleh buka selagi tak makan di tempat. Jadi disarankan untuk take away. Takjil juga kan take away semua kebanyakan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairahdi Bekasi, Selasa 28 April 2020.
Abi menambahkan, para pedagang takjil juga diminta menggunakan masker dan meminimalisasi kontak dengan pembeli. "Kita selalu menyampaikan kepada mereka pola hidup sehat. Kami terus memantau di lapangan keliling," sambungnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, warung makan di Kota Bekasi, Jawa Barat, ikut terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati masih diizinkan membuka usaha, warung makan dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, warung makan yang masih menyediakan layanan makanan di tempat akan ditertibkan. "Pesan antar itu yang akan terus kita lakukan. Mereka tidak boleh lagi menyiapkan bangku-bangku untuk makan di tempat," kata Tri, Rabu, 15 Februari 2020.
Hal serupa juga berlaku bagi penjual makanan pinggir jalan dengan gerobak seperti penjual nasi goreng, sate, atau soto ayam. "Dia jualan masih boleh, tapi enggak boleh pembeli makan di tempat," jelasnya.
Tri mengaku tak segan menutup paksa warung makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Izin usaha terancam dicabut jika tak mengindahkan imbauan dan seruan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WHS)
