Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika. Foto: MI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika. Foto: MI.

H-4 Lebaran, Kantor Pemprov DKI Mulai Sepi

Putri Anisa Yuliani • 13 Juli 2015 15:27
medcom.id, Jakarta: Hari keempat menjelang Lebaran, kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ditinggalkan para pegawainya. Menurut pantauan Media Indonesia di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, tepatnya Gedung Blok G, meja-meja para pegawai terlihat kosong.
 
Gedung setinggi 23 lantai tersebut merupakan gedung kantor utama yang dihuni oleh biro-biro serta beberapa badan, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Arsip Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
 
Menurut Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika, sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) DKI mengambil cuti. Dari laporan yang dia terima hampir seluruh kepala bidang, baik di instansi yang dipimpinnya maupun di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain juga sudah mengambil cuti hari raya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, cuti bersama bagi PNS DKI hanya berlaku selama tiga hari, yakni tanggal 16, 21, dan 22 Juli. Lebih dari itu, PNS diharuskan mengambil cuti.
 
"Kami hanya beri cuti bersama tiga hari. Kalau mau lebih dari itu ya harus ambil cuti tambahan. Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan tentunya akan masuk ke dalam catatan riwayat kerja yang bisa memberatkan kenaikan pangkat dan golongannya," kata Agus di Balai Kota Jakarta, Senin (13/07/2015).
 
Selain mengawasi pelaksanaan cuti, kata Agus, pihaknya membatasi jumlah pegawai yang diizinkan mengajukan cuti tambahan pada libur Hari Raya Idul Fitri. Di setiap SKPD, PNS yang dibolehkan cuti tambahan hanya 5 persen dari total pegawai. Ini mencegah kekosongan pelayanan terlalu lama akibat libur hari raya.
 
"Kalau pegawainya 100, yang boleh cuti ya lima orang. Di BKD total ada 290 orang, jadi yang cuti hanya boleh 10 orang," kata Agus.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyerahkan sepenuhnya pengawasan pegawai yang izin cuti maupun membolos kepada BKD DKI. Gubernur yang akrab disapa Ahok itu tidak melarang para PNS untuk liburan atau pulang ke kampung halaman pada saat hari raya.
 
Meskipun demikian, ia menekankan agar PNS sadar diri dan tidak terlalu lama mengambil cuti tambahan agar pekerjaan tidak menumpuk dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera berjalan. "Liburan atau mudik tidak masalah. Kita tidak mengurusi itu asal ketika cuti sudah ada pengajuan dan izin dari atasan yang bersangkutan dan tidak lebih dari masa izinnya. Nanti pasti akan kita evaluasi betul-betul setelah lebaran," kata Ahok.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DOR)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif