"Sepeda motor ya. Terutama itu (boleh dititip) di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil ini nggak cukup tempat parkirnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Politikus PDI Perjuangan ini menjamin, penitipan kendaraan roda dua tidak akan dipungut biaya alias gratis. Adapun pengamanan kendaraan titipan akan dilakukan oleh aparat setempat, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Warga DKI yang akan mudik boleh menitipkannya mulai H-2 lebaran 1436 Hijriah mendatang. Penitipan ini, kata Djarot, selain menjaga motor dari tangan-tangan jahat juga sebagai bentuk rekayasa sosial mudik yang sehat. "Boleh daripada bahaya di rumah. Supaya mereka mudik, enggak pakai motor," kata Djarot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (YDH)