Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, posko bakal dibuka di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
"(Posko) tidak hanya menjadi sarana mengadukan permasalahan THR," kaya Haiyani di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Posko juga bisa menjadi rujukan perusahaan mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR. Apalagi, Menaker Hanif Dhakiri sudah membuat aturan soal pembayaran THR yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang harus diikuti perusahaan.
Haiyani menjelaskan, Posko THR mulai melayani masyarakat pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Pihaknya juga telah meminta pemerintah membentuk posko serupa.
"Hal ini untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR tahun ini," ujar dia.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. Hanif mengatakan, kebijakan pemberian THR ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Apalagi, THR juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6Ttahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OJE)
