"Kita pastikan jika masih ada penjual yang masih mengeluarkan barang dengan rusak dan kedaluwarsa, maka itu dapat ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana, Senin (23/5/2016).
Hasil penyisiran, petugas mendapatkan produk dalam kondisi rusak dan kedaluwarsa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akan kita beri peringatan keras. Jika masih ada yang membandel, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti pedagang tersebut," jelasnya.
Orok Sukmana menegaskan pihaknya juga tak akan mentolerir produk, terutama makanan atau minuman yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti mengandung formalin atau pewarna tekstil.
Selain merazia sejumlah minimarket dan mal, petugas gabungan juga merazia pertokoan di sekitar pasar tradisional Rangkasbitung, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)