"Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya visi misi dalam cegah pandemi covid-19," kata anggota Komisi II Guspardi Gaus kepada Medcom.id, Senin, 10 Mei 2021.
Guspardi mengatakan pelarangan pembukaan tempat wisata saat lebaran perlu ketegasan. Dia mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengingatkan potensi kerumunan di tempat wisata. Serta, demi mencegah meningkatnya kasus positif covid-19 seperti di India.
(Baca: Tempat Wisata di Jakarta Hanya Bisa Dikunjungi Warga Ber-KTP DKI)
"Makanya perlu surat perintah dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk (menutup tempat wisata), jadi saya setuju," ucap Guspardi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong pemerintah berperan aktif mengawasi kepala daerah mencegah kerumunan. Keramaian bisa juga terjadi di pusat perbelanjaan atau restoran.
"Masalah kemanusiaan masalah nyawa lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain," ujar Guspardi.
Kemendagri telah melarang Kepala daerah mengadakan halalbihalal Idulfitri 2021. Pelarangan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ.
Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)
