“Jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu,” tegas Gus Ami seperti dikutip dari laman DPR, Kamis, 13 Mei 2021.
Menurut dia, THR menjadi angin segar bagi karyawan. Hal ini penting mengingat pandemi covid-19 berdampak pada sektor perekonomian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Bila pegawai merasa senang dan nyaman, pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju,” papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca: Doni: Satgas Daerah Harus Cerewet Agar Korban Tak Berderet
Gus Ami mendorong perusahaan yang memang kesulitan membayar THR segera berkomunikasi dengan karyawan. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman yang merugikan kedua pihak.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi perusahaan yang membayarkan THR sesuai imbauan pemerintah. Dia memastikan pemerintah memantau penyaluran THR.
Berdasarkan data yang masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama 20 April hingga 10 Mei 2021, ada 2.278 laporan yang masuk. Sebanyak 692 laporan terkait konsultasi THR sedangkan 1.586 soal pengaduan THR.
Konsultasi yang masuk membahas beberapa isu. Pelapor menanyakan THR bagi pekerja yang masa kerjanya telah selesai, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dalam hubungan kemitraan, dan yang mengundurkan diri.
Pengaduan terdiri atas beberapa kategori. Hal ini meliputi pembayaran THR dicicil, dibayarkan tidak penuh karena pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji, atau tidak disalurkan sama sekali karena alasan pandemi covid-19.
Ida memastikan Kemenaker akan memverifikasi data-data yang diterima. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di masing-masing daerah, menurunkan tim pengawas, berdialog, hingga membuat kesepakatan penyelesaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)