"Kemarin Presiden (Joko Widodo) sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2020.
Menurut dia, PM ini akan mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk tidak pulang kampung pada Idulfitri 1441 Hijriah. Salah satu yang diatur yakni sanski tegas bagi pelanggar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelarangan dimulai pada (Jumat) 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan diberlakukan sanksi penuh pada (Kamis) 7 Mei 2020," tutur dia.
Pelarang mudik berlaku hingga Senin, 25 Mei 2020, atau 2 Syawal 1441 Hijriah. Tidak menutup kemungkinan terdapat perpanjangan waktu pelarangan mudik berdasarkan perkembangan pandemi virus korona (covid 19).
Penyusunan regulasi akan melibatkan pihak-pihak terkait. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) hingga kepolisian akan dimintai masukan.
Presiden Joko Widodo memutuskan melarang seluruh warga mudik Lebaran 2020. Masyarakat diharap menjalani ibadah Ramadan di kediamanan masing-maing untuk mencegah penyebaran covid-19 ke daerah lain.
"Setelah larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri yang telah kita lakukan minggu lalu, pada rapat hari ini, mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2020.

Baca: Generasi Muda Berpendapatan Rendah Potensial Dominasi Mudik
Jokowi menuturkan keputusan ini dibuat berdasarkan hasil kajian di lapangan hingga survei dari Kementerian Perhubungan. Berdasarkan survei, 68 persen memutuskan tidak mudik, 24 persen bersikeras ingin mudik, dan 7 persen sudah mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen," tutur Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)