"Prinsipnya, yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta harus membuktikan surat kesehatan berupa hasil tes PCR (polymerase chain reaction) atau surat keterangan rumah sakit dari asalnya kalau yang bersangkutan negatif dari covid-19," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.
Dia menuturkan upaya ini demi memotong rantai penularan covid-19 pasca mudik Idulfitri. Sehingga, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu tak semakin meluas di Ibu Kota.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Regulasinya sedang disiapkan. Kalau sudah ditandatangani Pak Gububernur Anies Baswedan, kami sampaikan mekanismenya," ucap Syafrin.
(Baca: Anies Batasi Orang Masuk Jakarta Usai Lebaran)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang keluar masuk Jakarta selama pandemi virus korona. Dinas Perhubungan DKI merencanakan penyekatan akses.
"Jadi, warga yang sudah terlanjur keluar Jakarta dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan kami persulit masuk," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2020.
Syafrin menyebut pengawasan semakin ekstrem setelah Idulfitri. Dishub DKI akan mencegat mobil tanpa izin di dua titik pintu tol, yakni di Cikarang Barat dan Bitung. Dia memastikan kendaraan yang tak ada izin diminta putar balik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)