Sembari menunggu waktu salat dimulai, para narapidana dan pegawai lapas pun mengumandangkan takbir sehingga tidak terlihat adanya perbedaan status di antara mereka. Setelah selesai melaksanakan salat Idul Fitri yang dipimpin imam merangkap khatib K.H. Hasan Makarim, seluruh jamaah pun mendengarkan khotbah yang disampaikan Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan se-Nusakambangan itu.
Dalam khotbahnya, Hasan mengajak umat manusia khususnya narapidana dan pegawai Lapas Pasir Putih untuk segera bertobat atas kesalahan yang telah mereka perbuat. "Tobat wajib dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda," kata dia yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, setiap manusia pasti pernah berbuat dosa karena manusia tidak pernah bisa lepas dari dosa meskipun hanya dosa kecil. "Jadikanlah momentum Idul Fitri ini untuk berhenti dari masa lalu, lakukan yang terbaik, dan berjanji tidak akan mengulang kembali. Ini momentum yang sangat baik," imbuh dia.
Dia mengatakan, kesempatan untuk bertobat di dalam lapas sangat banyak. "Pendekatan diri kepada Allah sangat strategis, siang dan malam, suasananya di sini cukup kondusif. Allah Maha Pengampun dan Penyayang sehingga jangan pernah berhenti dari permohonan ampun kepada Allah karena dalam setiap kesempatan, manusia bisa lengah, bisa lalai, maka segeralah bertobat," jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut, khatib mengutip sejumlah hadist yang mengupas mengenai kewajiban tobat. Selama mendengarkan khotbah tersebut, beberapa narapidana tampak matanya berkaca-kaca seakan menyesali perbuatan yang pernah mereka lakukan sebelum di penjara.
Salah seorang warga binaan pemasyarakatan, Muhammad Syamsudin alias Udin alias Aidit, 38, mengaku terus berusaha untuk bertobat. "Dengan momentum Hari Raya Idul Fitri ini, kita dilatih untuk bisa ikut merasakan penderitaan orang lain. Saya terus berusaha untuk bertobat atas kesalahan masa lalu," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Udin mengaku senang mengikuti program pembinaan di Lapas Pasir Putih karena para narapidana diperlakukan sebagai keluarga bukan sekadar warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, dia mengikuti program pembinaan itu dengan baik sehingga bisa memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia pada 2011 sehingga vonis mati yang diterimanya berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Udin divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng, pada 2000 atas kasus pembunuhan terhadap sembilan tenaga kerja Indonesia asal Cirebon yang dilakukan pada 1999. Udin yang kini aktif sebagai salah satu takmir masjid Lapas Pasir Putih sedang mengajukan perubahan status hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun penjara.
Salah seorang terpidana kasus terorisme, Ibrahim alias Baim, 43, mengaku memperoleh ketenangan setelah mendapat pembinaan di Lapas Pasir Putih. Dia ingin kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan normal setelah bebas dari penjara.
"Keterlibatan saya dulu dikarenakan adanya keinginan ikut membela rakyat Palestina. Oleh karena itu, saya ikut pelatihan militer di Aceh," kata dia yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara itu. Dalam kasus itu, dia ikut memasok senjata bersama mantan anggota Samapta Kepolisian Resor Depok Sofyan Tsauri yang juga menjadi terpidana kasus terorisme.
Sementara itu, salah seorang terpidana kasus narkoba, Herman 28, mengaku sangat senang mendapat kesempatan untuk bertobat. "Hidup di penjara terutama saat Lebaran seperti sekarang ini, ada senangnya, ada sedihnya. Senang karena mendapat kesempatan untuk bertobat, sedih karena karena jauh dari keluarga," kata dia yang divonis pidana tujuh tahun penjara atas kasus kepemilikan ganja itu.
Herman mengaku menyesal karena terlibat kasus ganja sehingga harus menjalani kehidupan di penjara yang juga membuatnya bercerai dengan istri yang telah memberikan seorang anak. Mantan pekerja bidang jasa kebersihan di Plasa Indonesia itu, mengatakan penyalahgunaan ganja yang dia lakukan tersebut akibat salah pergaulan.
"Bagi teman-teman yang ada di luar sana, janganlah menyalahgunakan narkoba. Jauhi narkoba karena hidup kalian akan susah," kata dia yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun itu.
Dia mengatakan jika lancar, masa hukuman itu akan berakhir pada 2016 sehingga dapat segera menjalani kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat. "Saya tidak ingin menggunakan narkoba lagi. Saya ingin berjualan sembako atau mencari pekerjaan lain setelah bebas nanti," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)
