"Kita sosialisasikan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Isinya peniadaan untuk arus mudik Lebaran," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Jofar, di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 12 April 2021.
Jofar mengatakan sosialiasi ini ditujukan kepada para awak bus, yaitu pengurus PO. Para pengusaha bus menjadi prioritas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Agar pengusaha bus yang di terminal mengerti peraturan yang dibuat pemerintah," ujarnya.
Baca: Wapres: Ramadan Kali Ini Masih dalam Perjuangan
Pelarangan mudik tahun ini, menurut Jofar, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ke daerah. Terminal bus Tanjung Priok merupakan gerbang utama transportasi dari Jakarta ke daerah.
"Dalam surat edaran ini mulai berlaku dari 6-17 Mei 2021. (Kami) menunggu perintah lebih lanjut," kata Jofar.
Suku Dinas Perhubungan di tiap wilayah juga telah mengantisipasi PO yang nakal dan nekat memberangkatkan penumpang mudik. Terutama jika kedapatan memberangkatkan di luar terminal.
"Ada 333 titik sudah diantisipasi pemerintah untuk arus mudik tahun ini. Akan diberikan pengawasan kepada Sudin Perhubungan masing-masing di wilayah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)