"Kami sudah menyosialisasikan surat larangan terkait. Kami juga sudah edarkan ke seluruh Organda agar kendaraan berat tidak beroperasi pada waktu yang sudah kami tentukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, kemarin.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh truk berat pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Wahid akan menindak tegas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selama tak mendapat izin dari kami, mereka akan ditindak. Kami akan lihat kelayakan jalan hingga uji Kir mereka," katanya.
Wahid mengatakan, larangan itu dikeluarkannya agar pemudik tak tersendat. Namun, kata Wahid, larangan itu tak berlaku bagi truk-truk yang mengangkut sembilan bahan pokok, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor atau impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Perak maupun di Gresik.
"Kami tak ingin menghambat arus barang ekspor dan impor. Tetapi mereka tetap harus mendapat izin dari kami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)