Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk menjalani proses asimilasi di Tangeran, Banten, Rabu (16/9/2015). Foto: Antara/Lucky R.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk menjalani proses asimilasi di Tangeran, Banten, Rabu (16/9/2015). Foto: Antara/Lucky R.

Lebaran Terakhir Antasari Azhar di Lapas Tangerang

Farhan Dwitama • 06 Juli 2016 15:00
medcom.id, Tangerang: Sebanyak 62 narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat remisi bebas di hari raya Idulfitri. Remisi khusus lebaran itu juga diterima Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yang tersandung kasus pembunuhan.
 
"Ada 3.015 orang yang dikabulkan mendapatkan remisi khusus lebaran. Sebanyak 62 di antaranya langsung bebas. Sisanya mendapat remisi dari 15 hari hingga dua bulan," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Ajub Suratman. Rabu (6/7/2016).
 
Warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang yang mendapat potongan masa hukuman itu kebanyakan terpidana kasus pidana umum dan narkoba. Mereka yang mendapat kebebasan langsung sujud syukur seusai salat Id di halaman yang berada di balik tembok penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Antasari Azhar, salah satu penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang, mengaku senang kembali mendapatkan remisi khusus lebaran. Menurutnya, tahun ini adalah lebaran yang terakhir kali bagi dirinya. Meski merasa tak bersalah atas kematian Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari siap mengikhlaskan hukuman yang telah dijalaninya selama delapan tahun itu.
 
"Saya mengikhlaskan semua yang telah dijalani itu. Tahun ini juga lebaran saya yang terakhir berada di sini," kata Antasari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif