Seruan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI ini tertuang dalam Surat Nomor C-088/DP-PXI/V/2020. "Takbir dilakukan di musala atau masjid dengan pengeras suara. Takbiran keliling ditiadakan," demikian isi seruan tersebut, Sabtu, 16 Mei 2020.
MUI DKI juga meminta salat Id yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan diganti dengan salat Id di rumah. Seruan ini diharapkan dipatuhi setiap pengurus masjid di Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat membenarkan seruan itu. Dia menyebut seruan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Seruan Bersama MUI-DMI itu sudah merupakan seruan ke semua pihak, termasuk kepada seluruh masyarakat," kata Hendra.
Hendra menegaskan seruan ini juga menjadi pegangan Pemprov DKI terkait kebijakan untuk Hari Raya Idulfitri.
(Baca: Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh di Rumah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)