"Sanksi tegas akan dimulai tanggal 7 Mei 2020," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti diskusi virtual program Crosscheck bertemakan Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu, 26 April 2020.
Brian menyampaikan, denda Rp100 juta atau kurungan satu tahun merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, pemerintah enggan menerapkan sejak awal tersebut karena ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca:Dua Skenario Sanksi Bagi Pemudik Nekat
"Pilihan sanksi hukum itu bukan pilihan yang utama karena kita harus melihat juga alasan-alasan yang lainnya," ungkap dia.
Menurutnya, penerapan aturan sengaja dilakukan bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan diterapkan.
Brian menyebut saat ini memasuki fase mempertegas persuasi. Bagi masyarakat yang melanggar diminta memutar balik agar tidak keluar atau memasuki episentrum wabah virus korona.
"Artinya tidak hanya himbauan kalau masih ada yang bergerak keluar atau masuk daerah zona merah yang sudah menerapkan PSBB maka akan dikembalikan Tetapi kalau sudah tanggal 7 Mei bisa dikenai sanksi," sebut dia.
Selain itu, dia menyebutkan pemberlakukan sanksi untuk menahan orang agar tidak mudik. Sebab potensi orang mudik masih cukup tinggi.
"Hasil studi bahwa banyak pergerakan orang keluar dan masih ada 24 persen atau 26 persen Ada kemungkinan untuk mudik," sebut dia.
Dibutuhkan langkah tegas jika metode persuasif tidak bisa menghambat niat masyarakat mudik pada tahun ini. Sebab, berpotensi menyebarkan virus korona di daerah lain.
"Atau dia balik lagi ke Jakarta, kurva yang tadi sudah turun bisa menjadi naik lagi. Itu yang kita khawatirkan kan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)