Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi: Hanya 6 Perjalanan Diperbolehkan Saat Larangan Mudik 2021

Siti Yona Hukmana • 06 Mei 2021 10:12
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan arahan kepada anggotanya yang akan melakukan Operasi Ketupat Jaya 2021 dalam rangka pengamanan mudik lebaran. Dia menegaskan petugas harus memeriksa seluruh kendaraan yang melewati 31 titik pos pengamanan (pospam).
 
"Apa yang harus kalian periksa? Pertama, hanya ada enam perjalanan yang dibolehkan sampai 17 Mei," kata Sambodo di KM 31, Cikarang Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
 
Sebanyak 31 titik pospam itu terdiri dari 17 titik check point dan 14 titik pos penyeketan. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menjaga 31 titik pospam itu pada dini hari tadi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sambodo memerinci enam perjalanan yang masuk pengecualian pelarangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Pertama, perjalanan logistik. Dia menegaskan semua truk pengangkut barang boleh melewati pos penyekatan dan check point.
 
"Kecuali, truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam dumb truk tersebut," ujar Sambodo.
 
Kedua, perjalanan dinas. Pelaku perjalanan dinas harus memiliki syarat-syarat yang diwajibkan, seperti menunjukkan surat tugas berupa print out dengan tanda tangan dan cap basah.
 
"Itu berlaku bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara," ungkap Sambodo.
 
Baca: 725 Kendaraan Diputar Balik di Tol Cikarang Barat dan Cikupa
 
Ketiga, perjalanan untuk mengunjungi orang yang dalam kedukaan atau meninggal dunia. Warga yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan dari desa atau lurah dan surat izin keluar masuk (SIKM).
 
"Kalau punya SIKM cukup boleh lewat. Kalau tidak, surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya," ucap Sambodo.
 
Keempat, perjalanan untuk mengunjungi orang sakit. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan sakit orang yang dikunjungi.
 
Kelima, perjalanan ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga. Ibu hamil wajib menunjukkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa dan dokter yang menyatakan terkait kehamilannya.
 
Keenam, perjalanan kepentingan persalinan. Ibu hamil dapat didampingi dua anggota keluarga dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter untuk melakukan persalinan.
 
"Di luar itu tidak boleh. Kami putar balikkan semuanya," tegas Sambodo.
 
Sambodo memerintahkan anggotanya menghitung kendaraan yang keluar dari Cikarang Barat. Kemudian, melaporkan setiap enam jam sekali. Tujuannya, mengetahui jumlah kendaraan yang telah diputarbalikkan.
 
"Kita masih dalam masa pandemi, jadi kamu tetap jaga kesehatan, jangan turun maskernya, kalau perlu dobel. Kita enggak pernah tahu yang diperiksa itu (sehat atau tidak), setiap memeriksa harus dalam keadaan masker terpasang," ujar Sambodo kepada anggotanya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif