Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengimbau warga Sleman dan sekitar agar tidak bermain petasan. Bahkan, ia akan menindak tegas pihak yang berani menyalakan petasan jenis apapun.
"Saya imbau warga agar tak menyalankan petasan. Pokoknya, semua yang saat dibakar langsung menyala dan berbunyi keras tidak boleh dinyalakan. Pihak yang menjual beli dan membakar petasan akan kami pidanakan," ujarnya, di Polres Sleman DIY, Rabu (24/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ancaman pidana bagi pihak yang menjual maupun menyalakan petasan adalah kurungan penjara maksimal 20 tahun. Namun, pihaknya masih memperbolehkan warga membakar kembang api.
"Petasan dengan kembang api itu berbeda. Kalau petasan meledak, kembang api hanya mengeluarkan bunga api," katanya.
Sebelumnya jajaran mapolres Sleman berhasil menggerebek gudang penyimpanan petasan pada Selasa, 22 Juni. Di dalam gudang yang terletak di Cungkuk Kidul, kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman DIY ini, polisi mengamankan jutaan petasan jenis cabai hijau siap edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)