Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Medcom.id/Amaluddin (Amaluddin) (Amaluddin)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Medcom.id/Amaluddin (Amaluddin) (Amaluddin)

Khofifah: THR Wajib Diberikan Maksimal H-7

Amaluddin • 09 Mei 2019 19:24
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
 
"THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 9 Mei 2019.
 
Khofifah menegaskan, surat imbauan itu bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Sementara besaran jumlah THR tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.
 
Khofifah mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang bakal dikenakan sebesar lima persen dari total THR, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
 
"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan," kata Khofifah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif