"Akan kami lakukan minggu ini. Lokasi masih kami godok,"ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Ramdan, kepada Medcom.id, Kamis, 16 Mei 2019.
Noviar melanjutkan Satpol PP juga akan berpatroli ke kafe, restoran, dan toko modern. Selain itu, tempat karaoke dan pijat shujitsu tak luput dari razia
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tujuannya menindak tempat yang masih menjual minuman keras miras (miras) dan minuman beralkohol (minol). Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan melarang kegiatan karaoke dan tempat pijat selama Ramadan," jelasnya.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan pihaknya sudah merazia tempat karaoke. Selain itu, pihaknya juga telah berpatroli miras ke sejumlah kafe dan tempat hiburan.
"Hasil sementara, tidak ada tempat karaoke yang beroperasi selama Ramadan. Kami tidak menemukan miras atau minol juga," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)