Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022

Antara • 27 April 2022 00:30
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 itu diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
 
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, dilansir Antara, Rabu, 27 April 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Ketentuan Cuti Lebaran 2022 untuk ASN dan Karyawan Swasta
 
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEV)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif