Berdasarakan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, ada 1.287 tempat hiburan di Ibu Kota. Namun hanya 476 tempat akan diawasi. Seperti: bola sodok 60 tempat, diskotik 66 tempat, griya pijat 230 tempat, klab malam 6 tempat, mandi uap 7 tempat, dan live music 165 tempat.
"Mereka sudah mengetahui aturan yang berlaku. Pembatasan jam operasional selama Ramadan bukan hal baru. Hampir 40 persen tempat hiburan akan kami awasi," kata Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Arie Fatah, Jumat (12/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
Untuk memudahkan pengawasan, Disparbud DKI akan menempelkan stiker ‘Tutup’ bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker ‘Buka’ bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (FZN)