Pasti banyak yang akan bertanya-tanya apakah diperbolehkan melakukan beberapa tindakan untuk gigi saat berpuasa, sebab periksa ke dokter gigi banyak intervensi terhadap mulut, seperti membilas, menyuntik anestesi dan mencabut gigi yang mengeluarkan darah.
Jika terpaksa melakukan hal tersebut? Apakah puasanya akan batal? Dan bagaimana hukumnya? Berikut Medcom.id telah merangkum penjelasannya.
Hukum cabut gigi saat puasa
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi. Fatwa ini menyatakan tindakan seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan tindakan lainnya saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal itu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan.Baca juga:Sikat Gigi saat Puasa Bikin Batal? Ini Hukum dan Penjelasannya |
Dalam Fatwa tersebut juga tertulis bahwa proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi. Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan. Namun apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta proJtlaksrs dengan "berbagai rasa" di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan.
Adapun, berikut adalah tindakan perawatan gigi yang boleh dilakukan saat berpuasa diantaranya:
1.Cabut Gigi
Pencabutan gigi ini tidak membatalkan puasa, serta pemberian anestesi, baik disuntik, disemprot, maupun dioles tidak dapat membatalkan puasa.2. Scaling (pembersihan karang gigi)
Membersihkan karang gigi, sensasi segar dari semprotan air pada scaler dan asta profilaksis yang memiliki rasa manis/segar serta berkumur dengan air atau antiseptic tidak membatalkan puasa apabila tidak dilakukan secara berlebihan.
3. Penambalan Gigi
Penambalan gigi juga tidak dapat membatalkan puasa. Bila terdapat bahan yang tidak sengaja tertelan juga tidak membatalkan puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WAN)