"Kalau mau nitip kendaraan mobil atau motor boleh ke polsek. Mungkin naik pesawat atau kereta api khawatir sama kendaraannya titip saja," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Namun, hanya kondisi polsek yang memadai yang bisa dititipi kendaraan. Sejauh ini, lanjutnya, ada beberapa Polsek yang memiliki lahan yang cukup untuk menampung kendaraan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau polsek ada lahan boleh saja. Seperti di Menteng, Polres Tangerang ada lahan yang cukup luas," paparnya.
Bagi yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya. Prosesnya juga mudah, masyarakat hanya diminta untuk mengisi beberapa formulir sebagai jaminan.
"Saya sudah perintahkan kapolres yang mau nitip silakan, ada blanko yang harus diisi pas mau nitip dan pas mau ngambil dicek lagi di situ tanpa bayaran," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)