"Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas kita membuat kebijakan pembatasan mobil barang," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dirjen Perhubungan Darat Pandu Yunianto di Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Pandu mengatakan, tahun lalu pembatasan pembatasan dilakukan pada H-3 hingga H+4 lebaran. Sementara tahun ini, pembatasan akan dilakukan sejak H-7 hingga H+7 lebaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain mobil angkut barang, mobil sumbu tiga atau lebih juga dilarang melintas di seluruh jalan nasional pada waktu tersebut. Tetapi, Pandu menyebut ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang tertentu.
"Misalnya pengangkut BBM, ternak, bahan pokok, daging, dia boleh beroperasi," tambah Pandu.
Pandu mengatakan, langkah ini bertujuan mengantisipasi kejadian serupa Brexit tahun lalu. Ia pun menjelaskan tragedi itu disebabkan jalur tersebut memang tidak didesain senagai pintu keluar akhir sehingga lajurnya terbatas.
Hal ini diperparah dengan pintu keluar tersebut bertemu dengan jalan nasional dan SPBU yang turut menyumbang kepadatan. Untuk itu, pembatasan kendaraan di waktu jelang dan setelah mudik dinilai menjadi solusi.
"Ini sering menjadi masalah dan jadi sumber kemacetan," kata Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (DRI)