"Pemerintah setempat tidak akan segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 28 April 2022.
Masyarakat diminta tidak mengunjungi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca:Jelang Lebaran, Vaksinasi Covid-19 Belum Merata
Wiku mengimbau tempat wisata segera membentuk satgas covid-19, bila belum ada. Nantinya, satgas tersebut wajib melaporkan perkembangan penerapan prokes kepada pemerintah setempat.
"Diimbau agar penyedia fasilitas publik mampu dengan disiplin menegakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di wilayahnya," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)
