Jakarta: Kepala daerah dilarang mengadakan halalbihalal Idulfitri 2021. Pelarangan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2021," tulis SE yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021.
Kepala daerah juga diwanti-wanti tidak menggelar buka puasa bersama yang melibatkan banyak orang. Buka puasa bersama hanya boleh dilakukan keluarga inti dengan tambahan lima orang.
Baca: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Konsisten Larang Mudik
Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
"Mencermati terjadinya peningkatan covid-19 pada Idulfitri 2020, pascalibur Natal 2020, dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi," tulis dokumen tersebut.
Selain melarang halalbihalal, pemerintah melarang masyarakat mudik. Pelarangan tersebut juga berlaku untuk mudik lokal.
"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Jakarta: Kepala daerah dilarang mengadakan halalbihalal
Idulfitri 2021. Pelarangan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2021," tulis SE yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021.
Kepala daerah juga diwanti-wanti tidak menggelar buka puasa bersama yang melibatkan banyak orang. Buka puasa bersama hanya boleh dilakukan keluarga inti dengan tambahan lima orang.
Baca:
Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Konsisten Larang Mudik
Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran
covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
"Mencermati terjadinya peningkatan covid-19 pada Idulfitri 2020, pascalibur Natal 2020, dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi," tulis dokumen tersebut.
Selain melarang halalbihalal, pemerintah melarang masyarakat
mudik. Pelarangan tersebut juga berlaku untuk mudik lokal.
"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)