Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi travel diminta putar balik/Antara/Fakhri Hermansyah.
Ilustrasi travel diminta putar balik/Antara/Fakhri Hermansyah.

31 Pos Pengawasan Mudik di Jabodetabek Hingga Mobil Travel Bakal Disita 14 Hari

M Sholahadhin Azhar • 18 April 2021 06:21
Jakarta: Isu seputar mudik Lebaran 2021 paling banyak dicari pembaca Kanal Nasional Medcom.id pada Sabtu, 17 April 2021. Pemberitaan terkait pos pengawasan mudik di DKI menjadi favorit sobat Medcom.id.
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat 31 titik pos pengamanan (pos pam) selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pospam yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei itu tersebar mulai dari jalan arteri, jalan tol, hingga jalan tikus.
 
"Terdiri atas 14 titik penyekatan dan 17 pos check point (pemeriksaan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jembatan Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 April 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca:Ini Lokasi 31 Pos Pengawasan Mudik 2021 Sekitar Jabodetabek
 
Sebanyak 31 titik itu tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai Kabupaten Bekasi hingga Tangerang Selatan. Sambodo menyebut pihaknya akan mengerahkan ribuan personel untuk berjaga di 31 pos pam tersebut.
 
Selain pos pengawasan, pembaca Kanal Nasional Medcom.id juga mengakses berita terkait tindakan tegas pada pihak yang mengangkut pemudik. Salah satunya terkait sanksi penyitaan mobil travel.
 
Baca:Nekat Bawa Penumpang, Mobil Travel Bakal Disita 14 Hari
 
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menindak travel nakal selama larangan mudik Lebaran 2021. Pengemudi travel yang nekat membawa penumpang akan ditilang.
 
"Akan kita sita kendaraannya (tanggal 6 Mei 2021) dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jembatan Cibeet, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 April 2021.
 
Sambodo menyebut pengemudi travel bisa dijerat Pasal 308 dan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur ancaman hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
 
Isu seputar pelarangan mudik Lebaran 2021 terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangannya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif