"Itu tidak boleh terjadi, karena ada petugas yang formal yakni pihak kepolisian dan Satpol PP," terang Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, Kamis (18/6/2015).
Apik meminta ormas melapor ke polisi ataupun satpol PP bila menemukan warung buka membuka tempat usahanya selama puasa. Bila laporan itu tak ditindaklanjuti, ormas diizinkan mengadu ke DPRD.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Abdus Syakur, ketua ormas Islam di Pamekasan, mengatakan merasa terpanggil untuk merazia warung makan. Sebab, aparat kerap kurang tegas menjalankan tugasnya.
"Kami minta hormati umat yang berpuasa, warung-warung tidak melayani pembeli pada siang hari kecuali kepada para musafir. Kami juga meminta agar tidak menjalankan usaha hiburan pada malam hari dengan nama dan bentuk apapun, kecuali untuk anak-anak," ujarnya.
Abdus Syakur meminta pihak berwenang proaktif menjaga kesucian Ramadan. Ia meminta petugas menindak tegas pemilik usaha yang melanggar kesucian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (RRN)