Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menempel seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/6/2016). Foto: Antara/Irwansyah Putra/foc/16.
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menempel seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/6/2016). Foto: Antara/Irwansyah Putra/foc/16.

Di Aceh, Buka Warung Siang Dibui 3 Bulan

Amiruddin Abdullah Reubee • 07 Juni 2016 19:28
medcom.id, Banda Aceh: Siapa pun penjual makanan yang menggelar dagangannya siang hari di wilayah Kota Banda Aceh, Aceh, akan diganjar hukuman 3 bulan penjara. Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai qanun (peraturan daerah) setempat.
 
Para penjual makanan dan minuman baru dibolehkan buka pada pukul 16.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Saat azan Isya hingga selesai salat Tarawih, pemilik warung juga harus menutup tempat usahanya.
 
"Ini berlaku sepanjang Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh, Yusnardi, Selasa (7/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hal yang sama juga berlaku untuk tempat hiburan karena menganggu kenyamanan beribadah di Bulan Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk tak membantu dengan membeli atau berkunjung ke lokasi-lokasi itu.
 
Catatan Media Indonesia, Pemprov Aceh dan 23 kabupaten/kota di wilayah Serambi Mekkah sudah memberlakukan ini beberapa tahun ke belakang.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif