medcom.id, Banda Aceh: Siapa pun penjual makanan yang menggelar dagangannya siang hari di wilayah Kota Banda Aceh, Aceh, akan diganjar hukuman 3 bulan penjara. Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai qanun (peraturan daerah) setempat.
Para penjual makanan dan minuman baru dibolehkan buka pada pukul 16.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Saat azan Isya hingga selesai salat Tarawih, pemilik warung juga harus menutup tempat usahanya.
"Ini berlaku sepanjang Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh, Yusnardi, Selasa (7/6/2016).
Hal yang sama juga berlaku untuk tempat hiburan karena menganggu kenyamanan beribadah di Bulan Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk tak membantu dengan membeli atau berkunjung ke lokasi-lokasi itu.
Catatan Media Indonesia, Pemprov Aceh dan 23 kabupaten/kota di wilayah Serambi Mekkah sudah memberlakukan ini beberapa tahun ke belakang.
medcom.id, Banda Aceh: Siapa pun penjual makanan yang menggelar dagangannya siang hari di wilayah Kota Banda Aceh, Aceh, akan diganjar hukuman 3 bulan penjara. Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai qanun (peraturan daerah) setempat.
Para penjual makanan dan minuman baru dibolehkan buka pada pukul 16.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Saat azan Isya hingga selesai salat Tarawih, pemilik warung juga harus menutup tempat usahanya.
"Ini berlaku sepanjang Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh, Yusnardi, Selasa (7/6/2016).
Hal yang sama juga berlaku untuk tempat hiburan karena menganggu kenyamanan beribadah di Bulan Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk tak membantu dengan membeli atau berkunjung ke lokasi-lokasi itu.
Catatan
Media Indonesia, Pemprov Aceh dan 23 kabupaten/kota di wilayah Serambi Mekkah sudah memberlakukan ini beberapa tahun ke belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)