Para penjual makanan dan minuman baru dibolehkan buka pada pukul 16.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Saat azan Isya hingga selesai salat Tarawih, pemilik warung juga harus menutup tempat usahanya.
"Ini berlaku sepanjang Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh, Yusnardi, Selasa (7/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal yang sama juga berlaku untuk tempat hiburan karena menganggu kenyamanan beribadah di Bulan Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk tak membantu dengan membeli atau berkunjung ke lokasi-lokasi itu.
Catatan Media Indonesia, Pemprov Aceh dan 23 kabupaten/kota di wilayah Serambi Mekkah sudah memberlakukan ini beberapa tahun ke belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)
