medcom.id, Jakarta: Seluruh pekerja di Arab Saudi diharuskan bekerja selama enam jam per hari, atau 36 jam dalam seminggu selama Ramadan. Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 98 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Arab Saudi.
Jubir Kemenaker Arab Saudi, Taysir Al Mufrij, mengatakan, pilihan penentuan jam kerja ditentukan oleh pemberi kerja. "Hanya penentuan tersebut dengan catatan tidak boleh mempekerjakan pekerja di siang hari hingga 3 sore atau disaat keberadaan matahari sedang di puncak,” kata Taysir seperti dilansir dari www.pospertki.org, Selasa (16/6/2015).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di perusahaan minyak dan gas. "Karena mereka harus melakukan persiapan pengawasan, pemeliharaan, dan pencegahan darurat,” sambungnya.
Kemeterian Tenaga Kerja Arab Saudi pun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta maupun pemerintah selama Ramadan. Pengawasan dalam rangka memastikan berbagai perusahaan menerapkan dan menjalankan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal waktu jam kerja selama Ramadan.
medcom.id, Jakarta: Seluruh pekerja di Arab Saudi diharuskan bekerja selama enam jam per hari, atau 36 jam dalam seminggu selama Ramadan. Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 98 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
di Arab Saudi.
Jubir Kemenaker Arab Saudi, Taysir Al Mufrij, mengatakan, pilihan penentuan jam kerja ditentukan oleh pemberi kerja. "Hanya penentuan tersebut dengan catatan tidak boleh mempekerjakan pekerja di siang hari hingga 3 sore atau disaat keberadaan matahari sedang di puncak,” kata Taysir seperti dilansir dari www.pospertki.org, Selasa (16/6/2015).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di perusahaan minyak dan gas. "Karena mereka harus melakukan persiapan pengawasan, pemeliharaan, dan pencegahan darurat,” sambungnya.
Kemeterian Tenaga Kerja Arab Saudi pun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta maupun pemerintah selama Ramadan. Pengawasan dalam rangka memastikan berbagai perusahaan menerapkan dan menjalankan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal waktu jam kerja selama Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)