Jubir Kemenaker Arab Saudi, Taysir Al Mufrij, mengatakan, pilihan penentuan jam kerja ditentukan oleh pemberi kerja. "Hanya penentuan tersebut dengan catatan tidak boleh mempekerjakan pekerja di siang hari hingga 3 sore atau disaat keberadaan matahari sedang di puncak,” kata Taysir seperti dilansir dari www.pospertki.org, Selasa (16/6/2015).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di perusahaan minyak dan gas. "Karena mereka harus melakukan persiapan pengawasan, pemeliharaan, dan pencegahan darurat,” sambungnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemeterian Tenaga Kerja Arab Saudi pun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta maupun pemerintah selama Ramadan. Pengawasan dalam rangka memastikan berbagai perusahaan menerapkan dan menjalankan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal waktu jam kerja selama Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (YDH)