medcom.id, Jakarta: Di hari raya Idul Fitri ini, hanya satu doa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, yakni segera bebas. Terdakwa korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 itu berharap dapat vonis bebas hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Doakan saya bebas," kata Sutan singkat ditemui usai melaksanakan salat Id di Rumah Tahanan Kelas I Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2015).
Hari ini, Sutan ikut salat bersama 1200 napi lain di Lapas Cipinang. Usai salat, Sutan yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan mengenakan peci langsung menghampiri wartawan.
Ketika ditanya soal kesannya menjalani salat Id pertama di lapas, serta kemungkinan dirinya akan menjalani salat Id di lapas lagi tahun depan. Sutan berkelakar.
"Ah, kalian ini bagaimana sih. Doakan saya cepat bebas dong, masa begitu," katanya sambil terkekeh dan meninggalkan awak media.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei silam karena kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Akibat tindakannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini Sutan tengah menunggu sidang penuntutan terkait kasusnya.
medcom.id, Jakarta: Di hari raya Idul Fitri ini, hanya satu doa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, yakni segera bebas. Terdakwa korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 itu berharap dapat vonis bebas hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Doakan saya bebas," kata Sutan singkat ditemui usai melaksanakan salat Id di Rumah Tahanan Kelas I Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2015).
Hari ini, Sutan ikut salat bersama 1200 napi lain di Lapas Cipinang. Usai salat, Sutan yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan mengenakan peci langsung menghampiri wartawan.
Ketika ditanya soal kesannya menjalani salat Id pertama di lapas, serta kemungkinan dirinya akan menjalani salat Id di lapas lagi tahun depan. Sutan berkelakar.
"Ah, kalian ini bagaimana sih. Doakan saya cepat bebas dong, masa begitu," katanya sambil terkekeh dan meninggalkan awak media.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei silam karena kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Akibat tindakannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini Sutan tengah menunggu sidang penuntutan terkait kasusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)